Mengenai Saya

Foto saya
bagi saya untuk menggapai indahnya pelangi, kita harus merasakan panasnya terik matahari, dan dinginnya hujan

Minggu, 07 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual

 

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)
.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.Dapat juga disimpulkan bahwa HAKI adalah HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapatdidaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific),

pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HAKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.


Sifat dan Penggunaan Undang-Undang HAKI, dan Contoh Kasus Masalah HAKI di Indonesia

Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti:
  1. Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
  2. HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. 
    Hak Kekayaan Industri
    Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

    Sifat – Sifat Hak Kekayaan Intelektual
    -Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atas penemuan   tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
    -Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
    monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
    melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
    menggunakannya. 

Contoh Kasus Terkait Masalah Hak Cipta
PDIP Minta DPR Tak Intervensi Kasus HAKI @IRNewscomI Semarang: WAKIL Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Eva Kusuma Sundari, meminta lembaga legislatif tidak melakukan intervensi terkait dengan aduan pengacara Otto Cornelis Kaligis tentang kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). "Saya pikir, yang bisa dilakukan oleh Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI adalah harus tetap dalam koridor pengawasan dan tidak justru mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," katanya ketika dihubungi antara dari Semarang, Rabu.
Sebelumnya, pengacara O.C. Kaligis mengadukan masalah dugaan rekayasa keadilan ke Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), menyangkut kasus pidana dan perdata terhadap kliennya soal perkara tekstil adanya garis kuning buatan mesin sebagai hak cipta.
Pengaduan O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum dari Jau Tau Kwan, Sumitro, dan Indriati dari PT Duniatex itu disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat) dan Almuzzamil Yusuf (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan beberapa anggota lainnya.
Eva yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menerangkan pengawasan dimaksudkan agar berjalan adil dan kecurigaan konspirasi dapat dijernihkan. "Kita melihat ada risiko yang melibatkan pihak internasional sehingga Polri harus diingatkan. Jika tidak serius dan profesional, pertaruhannya adalah posisi dan reputasi penegakan hukum di dunia internasional dan kerugian bisa luas," katanya. Ia berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengantisipasi isu krusial itu sehingga dalam melakukan penyidikan mengedepankan kebenaran berdasar fakta dan bukti hukum yang ada, dan tidak berdasar plot-plot skenario konspirasi sebagaimana kekhawatiran O.C. Kaligis.
Komisi III, kata dia, harus memberikan perhatian serius terhadap kasus itu supaya tidak merugikan klien yang sedang menuntut haknya, tetapi juga reputasi Indonesia yang risikonya dapat menurunkan derajat kepercayaaan internasional kepada Indonesia yang sedang bagus sebagai tempat bisnis. "Indeks kepercayaan global itu amat ditentukan kinerja penegakan atau kepastian hukum," demikian Eva K. Sundari.
Sumber:
  • http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
  • http://indonesiarayanews.com/news/politik-keamanan/01-30-2013-08-55/pdip-minta-dpr-tak-intervensi-kasus-haki
  • http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar