Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta
ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu
pada Pasal 2 yang berbunyi :
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sifat dan Penggunaan
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta
yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan
Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai
falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982
yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan
tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga
semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Kasus Masalah Hak
Cipta di Indonesia
Pelanggaran hak cipta
software komputer masih tinggi
Yogyakarta (ANTARA News)
- Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi
dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, Senin. Pelanggaran yang terjadi
seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi
oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga
pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. "Berdasarkan
International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012,
Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran
software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar
dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi
"Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta. Ia mengatakan
tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara,
antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak,
hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat software
sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di
Indonesia. Guna mengantisipasi pelanggaran ini, Masyarakat Indonesia
Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar "Program
Mal IT Bersih" dari pembajakan software. Program ini
diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di
Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan
dan Makassar. Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan
pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang
meresahkan."Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan
kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan
menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya.
Sumber:
:
http://eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hak+Cipta.pdf
http://eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hak+Cipta.pdf
http://www.antaranews.com/berita/320604/pelanggaran-hak-cipta-software-komputer-masih-tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar