Hak Cipta dan Konvensi
Internasional Tentang Hak Cipta
Pengertian,
fungsi dan sifat hak cipta, pemegang hak cipta, pembatasan hak cipta,
pendaftaran hak cipta, hak moral, jangka waktu pemilikan hak cipta, perlindungan
hak cipta sebagai hak milik, tujuan konvensi internasional tentang hak cipta,
Berne Convention, Universal Copyright Convention Dikutip dari berbagai sumber: Zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
UU No. 19/2002
tentang Hak Cipta
Disusun oleh:
Dr. Henny Medyawati SKom,MM
HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat
1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
SUBJEK
HAK CIPTA
·
Pencipta
seseorang
atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas
OBYEK HAK CIPTA
· Ciptaan
yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang
yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Pembatasan Hak Cipta
·
UU
Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
·
Pasal
14
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b.
Pengumuman
dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan.
c.
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap
·
Pasal
15
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta:
a.
Penggunaan
hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b.
Pengambilan
ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di
dalam atau diluar pengadilan.
c.
Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
ü ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ü pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta
d.
Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri
·
Pasal
16
Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
Mewajibkan
pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan
ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
Hak Moral (Pasal 24,25,26)
·
Pasal
24
a.
Pencipta
atau ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap
dicantumkan dalam ciptaannya
b.
Suatu
ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya
dalam hal pencipta telah meninggal dunia
·
Pasal
25
Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah
·
Pasal
26
Hak cipta atau
suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama kepada pembeli ciptaan itu
tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu
Masa Berlaku Hak Cipta(Pasal 29-34)
·
Pasal
29
hak cipta atas
ciptaan: buku, pamflet, semua hasil karya tulis lain; drama, drama musikal,
tari, seni batik, arsitektur, tafsir, saduran.....berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
·
Pasal
30
Hak cipta atas ciptaan: program
komputer; sinematografi, fotografi; database dan karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun.
·
Pasal
31
Hak cipta atas ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh negara
berdasarkan:
pasal 10 ayat 2
berlaku tanpa batas waktu, pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 berlaku selma 50 tahun
sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Pendaftaran Ciptaan (Pasal 35 s/d pasal
44)
·
Pasal
35
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
·
Pasal
36
Pendaftaran
ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar
·
Pasal
37
Pendaftaran
ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh
pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa.
Kuasa = konsultan yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal.
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
· Membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak
Cipta.
· Terdiri atas
wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta = diangkat
dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
· Penyelenggaraan
administrasi hak cipta dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
· Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta
yang bersifat nasional = mampu menyediakan informasi tentang hak cipta seluas
mungkin kepada masyarakat
Berne Convention
·
The
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, usually
known as the Berne Convention, is an international agreement governing
copyright, which was first accepted in Berne, Switzerland in 1886.
·
The
Berne Convention requires its signatories to recognize the copyright of works
of authors from other signatory countries (known as members of the Berne
Union) in the same way as it recognises the copyright of its own nationals.
For example, French copyright law applies to anything published or performed in
France, regardless of where it was originally created.
·
In
addition to establishing a system of equal treatment that internationalised
copyright amongst signatories, the agreement also required member states to
provide strong minimum standards for copyright law.
·
Copyright
under the Berne Convention must be automatic; it is prohibited to require
formal registration (note however that when the United States joined the
Convention in 1988, they continued to make statutory damages and attorney's
fees only available for registered works).
Dikutip
dari : Wikipedia
·
The
Berne Convention states that all works except photographic and cinematographic
shall be copyrighted for at least 50 years after the author's death, but
parties are free to provide longer terms, as the European Union did with the
1993 Directive on harmonising the term of copyright protection. For
photography, the Berne Convention sets a minimum term of 25 years from the year
the photograph was created, and for cinematography the minimum is 50 years
after first showing, or 50 years after creation if it hasn't been shown within
50 years after the creation. Countries under the older revisions of the treaty
may choose to provide their own protection terms, and certain types of works
(such as phonorecords and motion pictures) may be provided shorter terms.
·
Although
the Berne Convention states that the copyright law of the country where
copyright is claimed shall be applied, article 7.8 states that "unless the
legislation of that country otherwise provides, the term shall not exceed the
term fixed in the country of origin of the work", i.e. an author is
normally not entitled a longer copyright abroad than at home, even if the laws
abroad give a longer term. This is commonly known as "the rule of the
shorter term". Not all countries have accepted this rule.
·
The
Berne Convention authorizes countries to allow "fair" uses of
copyrighted works in other publications or broadcasts.[1] The Agreed Statement
of the parties to the WIPO Copyright Treaty of 1996 states that: “It is
understood that the mere provision of physical facilities for enabling or
making a communication does not in itself amount to communication within the
meaning of this Treaty or the Berne Convention.”[2] This language may mean that
Internet service providers are not liable for the infringing communications of
their users.
Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
·
Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886) = keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
·
Belanda
, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern,
selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
·
Beberapa
negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani
Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan
Afrika Selatan
Referensi:
Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia,
Bogor
·
Konvensi
Bern =
Law
Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua Negara yang belum
menjadi anggota.
·
Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip national treatment
b.
Prinsip automatic protection
c.
Prinsip independence of protection
Referensi:
Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia,
Bogor
Prinsip
national treatment
·
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
Prinsip
automatic protection
·
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence of protection
·
Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harusbergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum negaraasal pencipta
Referensi:
Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia,
Bogor
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
·
Hasil
kerja PBB melalui sponsor UNESCO
·
Menjembatani
dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi
Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Serikat)
·
Pada
6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC
(Universal Copyright Convention)
= ditandatangani
di Geneva Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955.
Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi
Hak
Cipta Universal 1955
·
Adequate
and effective protection
·
National
treatment
·
Formalities
·
Duration
of protection
·
Translations
right
·
Jurisdiction
of the International Court of Justice = penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat , diajukan ke Mahkamah Internasional.
·
Bern
Safeguard Clause
Beberapa Konvensi Internasional Hak
Cipta Lainnya
·
Convention
for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization
(Rome Convention/Neighboring Convention).
·
Convention
for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar