Pendahuluan
Pembangunan yang terus meningkat di
segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang
dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Lingkungan hidup didefenisikan oleh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Studi
Pustaka
Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Industri adalah merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk
meningkatan perekonomian nasional, karena dari industrilah pendapatan
perekonomian nasional kita dapat meningkat, walaupun peningkatannya tersebut
belum begitu besar. Selain itu Industri dapat menjadikan indonesia menjadi
negara yang tidak bergantung lagi terhadap hasil produksi luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri. Itulah mengapa indutri merupakan salah satu
sektor yang sanagat penting dalam peekonomian.
Banyak Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong
perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak
pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut
dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek
perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung
jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut ini
merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1.
Udara disekitar industri menjadi sangat buruk,
dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
2.
Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat
adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang
industri tersebut.
3.
Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri,
akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.
Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan
global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak
lebih meluas.
5.
Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena
kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah
berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
6.
Polusi suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak
henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal
disekitar areal perindustrian.
Itulah beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika
adanya pembangunan sebuah industri disekitar kita. Maka dari itu seharusnya
sebelum membangun atau mendirikan sebuah industri yang mungkin dalam skala
besar, terlebih dahulu memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dalam pembangunan
proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya, prinsip tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik
secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka
pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai
jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.
Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul
pada lingkungan.
4.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi
mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan
pengelolaan proyek.
5.
Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh
negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan
alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasikerugian sepenuhnya.
Demikianlah prinsip-prinsip yang
dapat dijalankan sebelum mendirikan ataupun membangun sebuah industri, jika
dengan benar-benar dijalankan akan menguntungkan kedua belah pihak baik pemilik
industri tersebut ataupun warga yang tinggal disekitar industri tersebut.
Studi Kasus
1.
Di Kalimantan Selatan, pembuangan limbah industri ke
aliran sungai oleh PT Galuh Cempaka.
2.
Kalimantan Tengah. Tiga sungai besar di Kalimantan
Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan emas disepanjang
daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi
baku mutu yang dipersyaratkan.
3.
Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah
tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont
Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan
kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara
Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta
dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu,
Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung
kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
4.
Papua. PT Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah
menimbulkan dampak hancurnya Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai Aigwa,
meluapnya air danau Wanagon, Tailing mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan
dan 84.158 hektar Laut Arafura.
5.
Di Jawa, pembuangan limbah pabrik-pabrik di Sungai Cikijing
selama puluhan tahun (Jawa Barat), pembuangan limbah oleh beberapa pabrik ke
Kali Surabaya dan sederetan kasus pencemaran industri yang telah nyata-nyata
menimbulkan korban.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens
pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95),
diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang
ditimbulkan telah mencapai 0.5% dari GDP dan lebih besar lagi jika
diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan,
polusi di Jawa dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Solusi
Penulis
Dengan adanya
dan disahkannya Peraturan Menteri Pertambangan No. 04 tahun 1977 tentang
kewajiban mengajukan rencana kerja tentang cara mencegah dan menanggulangi
pencemaran serta prosedur perizinan berdasarkan pertimbangan pengendalian
lingkungan.
Untuk
menentukan tolak ukur apakah limbah dari suatu industri/pabrik telah
menyebabkan pencemaran atau tidak. Maka digunakan dua sistem baku mutu limbah
yakni:
1. Menetapkan
suatu effluent standard, yaitu kadar
maksismum limbah yang diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan seperti
air, tanah, dan udara. Kadar maksimum bahan polutan yang terkandung dalam
limbah tersebut ditentukan pada waktu limbah meninggalkan industri atau pabrik.
2. Menetapkan
ketentuan tentang Sream Standard,
yaitu penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu
seperti sungai, danau, waduk, peraaairan pantai dan lain-lain.
Penetapan baku mutu limbah
harus dikaitkan dengan kualitas ambien dan bahan baku mutu ambien. Untuk
jelasnya dapat dijelaskan dengan beberapa contoh sebagai berikut:
Ø Suatu
daerah yang keadaan lingkungan ambiennya masih sangat baik berarti pula bahwa
batas baku mutu ambien masih jauh dari keadaan kualitas ambien.
Ø Pelepasan
bahan tercemar dari suatu proyek akan menurunkan keadaan kualitas ambien.
Tetapi, karena batas baku mutu ambien masih jauh maka penurunan kualitas ambien
belum melampaui baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
Ø Suatu
daerah lain mempunyai keadaan kualitas ambien yang sudah tidak baik atau
mendekati baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Keadaan ini menunjukkan pula
bahwa pencemaran dari pryek-proyek yang ada sudah sangat berat. Akibat dari
keadaan seperti tersebut, apabila ada pelepasan bahan pencemar yang sedikit
saja. Maka terjad penurunan keadaan kualitas ambien yang sudah melampaui batas
bahan baku mutu ambien.
Sebelum perusahaan yang
ada di Indonesia didirikan atau
disahkan, sebaiknnya pihak pemerintah menanyakan dan mempelajari apakah
perusahaan tersebut harus mempunyai amdal atau tidak, agar perusahaan dapat
menyelesaikan permasalahan yang ada di eksternal perusahaan terutama dalam
bidang lingkungan. Hal yang dapat membantu dalam hal tersebut yaitu sebagai
mana yang telah dijelaskan pada UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
Bahwa perusahaan harus memberikan dan menganalisis daftar seluruh macam bahan
dan zat yang aan di buang sebagai limbah. Menguraikan mengenai teknologi
pembuatan produksi bagi penilaian teknologi terhadap masalah lingkungan. Cara
pembuangannya. Diharapkan dari permasalahan yang terjadi di industri terutama
mengenai limbah dapat terselesaikan.
Sumber
:
Dr.
Syamsuharya Bethan, S.H.,M.H Penegakan
hukum sebagai salah satu aspek penting dalam PPLH.
limbah buangan industri seharusnya industri tersebut bertanggung jawab penuh terhadap efek yang ditimbulkan untuk lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitarnya..
BalasHapusbermanfaat sekali. thanks
BalasHapus