PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
KETUA UMUM : Prof Dr Otto
Hasibuan SH MM
SEKRETARIS JENDERAL : Hasanuddin
Nasution SH
Alamat:
Grand Slipi Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
Telp: +62 21 2594 5192 / +62
21 2594 5193 / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173
Sejarah PERADI
Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya
kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat
se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Menurut Pasal
32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat),
Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak
undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat
dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada
kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau
tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk
membentuk PERADI.
Kesepakatan
untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU
Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas,
pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum pada
akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan.
Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat
yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan
pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat,
penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya
undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur
undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi
persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota
PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang
tergabung dalam KKAI.
Sebagian bagian
dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat
untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat.
Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan
Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh
pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran
KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah
Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persiapan kedua
adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi
Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja
dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan
komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak.
Persiapan lain
yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini
mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU
Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang
selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang
diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas
dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah
pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama,
PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan
rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk
Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam
waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan
di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI
telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini
bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta
pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Baik KKAI
maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk
meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk
dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk
membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui
musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma
advokat Indonesia.
Meski usia
PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat
menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi
kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk
melayani para anggotanya.
Kegiatan PERADI
1.
PKPA seluruh Indonesia
2.
Pendidikan Hukum Lanjutan
Prosedur
Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Tahapan-tahapan
untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.
Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.
Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.
Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas
Syariah;
3. Perguruan Tinggi
Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal
11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Advokat):
a. Menyerahkan
formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1
(satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3
(tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya
yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi
bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata
tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen)
dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat PKPA
Apabila peserta
telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang
bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal
11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah
pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi
atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan
umum mengikuti UPA:
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Mengisi
Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi
KTP;
b. Fotokopi
Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas
foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi
Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi
Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang
lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di
kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting
adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon Advokat
yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor
Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal
5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang
untuk Calon Advokat):
a. Warga
negara Indonesia;
b. Bertempat
tinggal di Indonesia;
c. Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut adalah
dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat
magang calon advokat:
a. surat
pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi
KTP calon Advokat magang
d.
Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat
ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat
pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau
Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi
ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
hukum yang mengeluarkannya
g.
Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang
diselenggarakan oleh Peradi
h.
Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang
diselenggarakan oleh Peradi
i.
Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat
pendamping
j.
Surat keterangan dari
kantor advokat
k.
Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang
telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara
pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.
Surat keterangan honorarium/slip
gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat
atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Peradi akan
mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan
Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban calon
advokat magang
Berikut ini
adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan
magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama
masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan
persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir
dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan
Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang
pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara
dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor
Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama
masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi
dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun
non-litigasi;
b. Melakukan
riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun
konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta,
korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan
peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun
sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa
perjanjian atau kontrak.
Hak-hak calon
advokat magang
Calon advokat
yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut
(lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Berhak
didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak
tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak
diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak
menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di
akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang
dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani
magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan bagi
calon advokat magang
Calon advokat
yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal
7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. memberikan
jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata
mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.
Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan
praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH
ADVOKAT
Untuk dapat
diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan
dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain
yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal
3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat
menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya
yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan
Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai
berikut:
“Demi Allah
saya bersumpah/saya berjanji:
-
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa
saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapapun juga;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak
akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau
pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang
sedang atau akan saya tangani;
-
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Advokat;
-
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan
bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung,
Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat
wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota
organisasi advokat
Menurut Pasal
30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat
wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan
oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar
anggota dan kartu advokat
Nama advokat
yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota.
Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat
pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam
menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus
selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional
advokat.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
3. Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
4. Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk
Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Sumber:
1. http://www.peradi.or.id
2. http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar