PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
KETUA UMUM : Prof Dr Otto
Hasibuan SH MM
SEKRETARIS JENDERAL : Hasanuddin
Nasution SH
Alamat:
Grand Slipi Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
Telp: +62 21 2594 5192 / +62
21 2594 5193 / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173
Sejarah PERADI
Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya
kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat
se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Menurut Pasal
32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat),
Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak
undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat
dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada
kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau
tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk
membentuk PERADI.
Kesepakatan
untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU
Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas,
pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI).
