Mengenai Saya

Foto saya
bagi saya untuk menggapai indahnya pelangi, kita harus merasakan panasnya terik matahari, dan dinginnya hujan

Minggu, 31 Mei 2015

Pelanggaran Etika Profesi

PELANGGARAN ETIKA PROFESI
4 DOSEN UGM DIJEBLOSKAN KE PENJARA KARENA TERBUKTI KORUPSI


Berdasarkan berita yang didapatkan pada Kabar24.com, JAKARTA diketahui bahwa Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) 2 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan masing-masing pidana 2 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, 20 Mei 2015. Empat dosen Fakultas Pertanian UGM itu adalah Profesor Susamto Somowiyarjo (bekas Ketua Majelis Guru Besar UGM), Triyanto (Wakil Dekan Fakultas Pertanian), Ken Suratiyah, dan Toekidjo. Menurut majelis hakim, empat dosen yang menjadi pengurus Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (kini Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada-Fapertagama) itu bersalah karena menjual dan menyerobot lahan milik UGM. Padahal yayasan itu bukan lembaga milik UGM, melainkan lembaga yang didirikan oleh dosen universitas itu.
Keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini muncul ketika terjadi penjualan lahan milik UGM yang diklaim sebagai milik Yayasan Fapertagama. Lahan itu terletak di Plumbon, Banguntapan, Bantul, seluas 4.073 meter persegi. Juga penguasaan lahan di Wonocatur di desa yang sama seluas 29.875 meter persegi. Jumlah total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu sebesar Rp 11,248 miliar.
“Tetapi ini bukan akhir dari upaya hukum, masih ada waktu tujuh hari untuk banding,” kata Sri. Empat dosen itu lalu berembug dengan penasihat hukum Augustinus Hutajulu. Saat itu pula mereka langsung menyatakan banding. “Kami jelas banding karena vonis tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Augustinus.

Menurut dia, dalam sidang tidak ada bukti pembelian lahan pada 1963 itu dari uang negara. “Tidak ada bukti pembelian lahan itu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”
Adapun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa Nurul Fransiska Damayanti. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menegaskan lahan yang dikuasai Yayasan Fapertagama adalah milik UGM. Pada 1998, Rektor UGM saat itu, Ikhlasul Amal, menyatakan lahan yang diklaim milik yayasan adalah milik universitas.“Dibuktikan dengan dokumen milik universitas, lahan itu bukan milik yayasan,” kata jaksa Ardito Mawardi dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, 8 Mei lalu.
Menurut jaksa, uang hasil penjualan tanah di Plumbon dan Wonocatur masuk ke rekening pribadi masing-masing pengurus yayasan sebesar Rp 2,477 miliar. Uang ini digunakan untuk biaya advokasi, penanganan perkara, kesejahteraan dosen, dan pembelian tanah di Wukirsari, Sleman, atas nama terdakwa Triyanto, serta untuk pengembangan usaha milik yayasan yakni PT Pagilaran dan PT Bina Mulia Buana.

Sumber:
http://kabar24.bisnis.com/read/20150521/16/435591/terbukti-korupsi-4-dosen-ugm-dijebloskan-ke-penjara

TANGGAPAN
            Terkait dengan pemberitaan tersebut saya sangat menyayangkan tindakan yang melanggar hukum tersebut dan melanggar etika profesi. Terlebih lagi bahwa oknum tersebut adalah dosen-dosen yang memiliki jabatan yang tinggi. Seperti yang kita tau bahwa dosen seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa atau orang-orang disekelilingnya. Akan tetapi pada kenyataanya terbukti bahwa dosen tersebut korupsi dengan melalukan penjualan tanah yang bukan hak milik mereka. Dengan adanya pelanggaran tersebut, saya sangat setuju jika pihak tersebut dipenjara atau mungkin dipecat dari jabatannya.
            Hal ini semakin menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku masih sangat minim, dan Negara Indonesia akan dikenal sebagai negara yang sering kali melakukan korupsi. Ini akan membuat Negara Indonesia juga tidak akan menjadi Negara yang maju. Seringkali kita dengar bahwa bagaimana Negara akan maju jika petinggi-petinggi Negara saja melakukan tindakan pelanggaran. Tindakan korupsi tersebut juga bisa dimulai dari kejadian yang ruang lingkup yang kecil sampai dengan ruang lingkup yang besar. Bermula dari kejadian yang kecil itulah yang akan mengakibatkan ke kejadian yang lebih besar lagi.
Dengan kejadian korupsi pada orang-orang yang memiliki pendidikan tersebut akan semakin memberikan pandangan bahwa orang yang berpendidikan belum tentu memiliki etika yang baik. Akan percuma jika kita berpendidikan tetapi tidak diimbangi oleh etika yang baik pula. Untuk itu sangat diperlukan suatu kesadaran orang untuk tidak mengambil apa yang bukan menjadi hak dari mereka. Saya sangat mengharapkan bahwa dengan kejadian tersebut akan timbul kesadaran sesorang untuk mengingat konsekuensi yang akan ditanggung dan tidak melanggar etika profesi yang ada. Terimakasih semoga bermanfaat.
Sumebr: http://yutikaputri.blogspot.com/2015/05/pelanggaran-etika-profesi.html

Kamis, 28 Mei 2015

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

KETUA UMUM                             : Prof Dr Otto Hasibuan SH MM
SEKRETARIS JENDERAL         : Hasanuddin Nasution SH

Alamat:
Grand Slipi Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
Telp: +62 21 2594 5192  / +62 21 2594 5193  / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173

Sejarah PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Rabu, 04 Februari 2015


Hadiah ulang tahun ku ke 22 tahun dari papa ku tentang doa melalui via SMS.....


Ya allah, jika aku jatuh cinta...
Jatuh cintakanlah aku pada seseorang yang akan membuatku semakin mencintai Mu......

Ya allah, jika aku jatuh hati....
Jatuh hatikanllah aku pada seseorang yang dapat membuatku selalu isikamah di jalan Mu.....

Ya allah, jika aku merindu....
Rindukanlah aku pada seseorang yang selalu mengingatkan lupaku pada Mu....

Ya allah, jika hatiku harus berlabuh....
Labuhkanlah hatiku pada seseorang yang dapat menyelamatkan dunia dan akhiratku.....

Sabtu, 29 November 2014

Tukang Sapu Yang Sukses Jadi Pengusaha




Transient
Gambar Tri Sumono
Pengusaha Sukses yang satu ini dulunya adalah seorang tukang sapu. Tri Sumono nama aslinya. Seorang pria kelahiran Gunung Kidul 7 Mei 1973 dan ia hanyalah seorang lulusan SMA tanpa keahlian.  Pada tahun 1993 ia nekad merantau ke Kota Jakarta meskipun hanya berbekal tas berisi kaos dan ijazah SMA yang baru diperolehnya. Sesampai di Jakarta Tri Sumono mulai mencari pekerjaan apa saja tanpa memilih-milih. Hal ini ia lakukan untuk bertahan hidup.

Pekerjaan pertama yang ia dapat adalah menjadi buruh bangunan di Ciledug – Jakarta Selatan. Selang beberapa bulan ia akhirnya dapat tawaran untuk jadi tukang sapu di sebuah kantor di Palmerah – Jakarta Barat.
Tawaran untuk jadi tukang sapu langsung diambilnya tanpa pikir panjang. Dengan anggapan bahwa menjadi tukang sapu akan lebih mudah dibanding jadi kuli bangunan. Dari tukang sapu kemudian diangkat menjadi office boy. Hal ini ia dapat lantaran kinerjanya yang sangat baik.
Dari office boy, ia kembali mendapat tawaran menjadi tenaga pemasar hingga karirnya menajak sampai menjadi penanggung jawab gudang.
Selama bekerja di kantor, Tri Sumono juga coba-coba mencari penghasilan tambahan. Pada saat libur kantor atau setiap hari Sabtu dan minggu ia berjualan pernak pernik aksesori seperti jepit rambut, kalung dan lain-lain di Stadion Gelora Bung Karno. Usahanya ini ia lakoni selama 4 tahun dengan modal 100 ribu rupiah.
Dari pengalaman jualan ini kemudian ia berpikir, bahwa usaha sendiri ternyata lebih menjanjikan daripada jadi karyawan dengan gaji pas-pasan. Pada tahun 1997 ia nekad mundur dari pekerjaan kantor dan menekuni jualan aksesorinya hingga memiliki kios di Mall Graha Cijantung.
Tahun 1999, ia membeli rumah di Perumahan Pondok Ungu Bekasi Utara hasil dari penjualan kios di Mall Graha Cijantung karena ditawar orang dengan harga mahal. Di tempat baru inilah, perjalanan bisnis Tri dimulai.

Kisah Seorang Preman Yang Kini Menjadi Pengusaha Sukses



Sukses adalah hak setiap orang. Seperti apa pun latar belakang seseorang bila tekun menjalani sebuah usaha, tinggal menunggu waktu pasti akan menjadi pengusaha sukses juga. Setidaknya hal itu dialami Kaiman, warga Prigen Pasuruan Jawa Timur.
Pria yang telah menginjak usia kepala lima itu, dulunya adalah seorang yang berkutat di dunia hitam. Bertahun-tahun ia hidup sebagai pencuri, parampok. Ia bahkan dikenal sebagai salah seorang preman di wilayahnya.
Seiring waktu berjalan, ia pun sadar dan bangkit dari dunia kejahatan itu. Dari sanalah ia mulai menata hidupnya. Tahun 2003 dia ke Bandung karena di sana ia pernah melihat ada usaha budidaya jamur yang sepertinya bisa dikembangkan di desanya.
Ia pun belajar pada seseorang bagaimana teknik membuat jamur dari awal sampai akhir. Merasa bisa melakukan sendiri, ia pun mencobanya di rumah. Melewati proses trial and eror, ia akhirnya berhasil membuat jamur tiram dan kuping.
Saat ini berhasil melepas ke pasar, permintaan pun mulai melonjak. Saat itu ia kemudian bergabung menjadi anggota Pusat Pelatihan Kewirausahaan (PPK) Sampoerna.
Ia sengaja ingin bergabung supaya mendapatkan pelatihan tambahan baik secara teknis pembuatan jamur agar lebih baik sekaligus teknik marketing.
Usaha makin  berkembang pesat. Bahkan, tidak hanya menjual jamur saja tapi juga bibitnya.  Saat ini bibit jamur hasil produksinya menjadi langganan dari pembeli di Bali sampai Kalimantan.
 Saat ini, omset usahanya mencapai Rp 350 sampai Rp 400 juta per bulan, dengan labanya sekitar 25-30 persen. Dan dia pun menarik 40 teman temannya ketika di dunia hitam menjadi karwayan. “Setelah bekerja di sini mereka kembali lurus dan tak pernah melakukan kejahatan lagi,” tutupnya.

Kisah Ini diambil dari Link http://www.forumpengusahaindonesia.com/kisah-seorang-preman-yang-kini-menjadi-pengusaha-sukses/

Selasa, 04 November 2014

Pengusaha Warkop Yang Sukses

                Siapa yang menyangka pengusaha yang hanya bergerak di bidang warung makan yang diberi Nama warkop dapat menghasilkan jutaan rupiah dalam sehari dan juga dapat mempekerjakan saudara dan tetangganya yang dikampung. diawali dari saya pindah kosan di daerah margonda kota depok yang di sebut daerah para pelajar, dimana banyaknya aktifitas mahasiswa yang berlalu lalang baik dari universitas indonesia maupun universitas gunadarma dan selainnya.
                Waktu saya akan berangkat kuliah pagi sekali, saya berusaha mencari sarapan untuk menghilangkan lapar saya, tidak jauh dari kosan saya sudah ada warung kopi yang sudah buka, dan saya mulai makan dan belalu untuk berangkat ke kampus. akan tetapi anehnya waktu saya pulang dari kampus saya masih meliha warkop tersebut masih buka sampai jam 11 malam pun masih buka. dan saya pun penasaran hingga akhirnya ketika saya bangun jam 3 untuk solat tahajut saya masih melihat warkop tersebut buka. baru saya menyadari kalau warkop tempat dimana saya makan tersebut buka 24 jam tanpa henti.
                 Lamanya warkop tersebut beroperasi membuat saya penasaran bagaimana cara mereka menyajikan dan mempersiapkan bahan masakan dan sebagainya. mereka mempersiapkan itu semua dengan cara membeli ke penjual sayuran yang setiap pagi datang. dan untuk istirahat karyawan pun saya mulai saya pertanyakan pada diri saya. karyawan yang kerja disana bejumlah 5 orang dengan 1 orang pemiliknya.

Kisah Sukses Para Pengusaha Muda

Gambar Pencapaian
            
         Kesuksesan harus dicapai dengan kegigihan dan ketekunan, hingga akhirnya kita dapat mencapai ketitik yang kita inginkan. Titik kesuksesan tersebut tak akan penah kita raih, dimana ada seorang pengusaha yang hanya ingin mencapai suatu titik dan akhirnya dia telah mencapainya, akan tetapi seorang pengusaha ini ingin yang lebih lagi yang akhirnya terciptalah banyak titik. Sesungguhnya itu bukan kesuksesan tetapi itu hanya misi yang di dasari oleh nafsu belaka, yang kesuksesan yang sebenarnya itu adalah kebahagiaan dan cinta. kasus kesuksesan tersebut dapat dilihat pada sumber berikut : http://www.dokterbisnis.net/2013/06/01/kisah-wirausaha-sukses-bermodal-hanya-20-ribu-rupiah/. akan tetapi pencapaian yang kita raih tersebut itu hanyalah misi yang kita sendiri tidak mengetahui visi yang sebenarnya.

Minggu, 15 Juni 2014

Love Story

Bagaikan Sebatang Pohon
                                                                  
Azizstevany Love Story
    
    
    
 



“Teruntuk Suamiku Tercinta Adil Abdul Aziz
Diulang Tahunnya yang Ke-21,”



Aku ingin engkau selalu tersenyum suamiku,...




Bagaikan sebatang pohon,
Kisah cinta kami begitu indah, sejuk, dan selalu tumbuh dengan banyak cerita yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata.

Bagaikan sebatang pohon ,
Cinta kami yang tertanam dengan sangat kuat, semakin lama semakin kuat ,kokoh, dan rindang.

Bagaikan sebatang pohon,
Cinta kami menebar kebahagiaan untuk banyak orang, kisah cinta kami disenangi oleh banyak orang.

Bagaikan sebatang pohon,
Cinta kami memberikan banyak kejutan indah dari waktu ke waktu,cinta yang unik karena setiap orang mampu merasakan keindahannya.


Aku dipertemukan dengan pria hebat itu pada 7 April 2009, Ia bernama Adil Abdul Aziz. Ia memperkenalkan cinta yang sangat indah kepadaku, dan hanya karena Allah SWT ia mencintaiku. Aku merasa menjadi wanita yang paling bahagia.

Namaku Demi Stevany, ia memberikanku nama kesayangannya “Aisyah”,aku sungguh bahagia, dan aku pun memberinya nama kesayangan “Yusuf”. Setiap kisah cinta kami di beri nama “Kisah Cinta Azizstevany” , nama AzizStevany diambil dari nama depan Yusuf dan nama belakang diriku.

Cinta kami sangat indah, walaupun kami baru bertemu 16 kali dalam kurun waktu 5 tahun hubungan kami, namun cinta membuat kami selalu terasa dekat. Cinta kami sangatlah kuat bagaikan sebatang pohon.


Berawal dari sebuah benih, yang dirawat seperti merawat seorang bayi yang baru lahir. Dirawat dengan penuh cinta dan harapan.
 


Kami tanam benih itu, berharap harapan kami datang nantinya, untuk sebuah senyum bahagia.
 


Pohon mungil kami tumbuh, namun diterjang angin dan panasnya matahari.




Jadi, kami lindungi pohon kami dengan segala upaya yang dapat dilakukan.




Berharap pohon kami dapat terus tumbuh , kuat , dan kokoh.
Sekarang pohon kami tumbuh besar, kuat , dan kokoh. Namun, ia akan terus tetap tumbuh... , Kami yang akan terus menjaganya.


Ketika kami lihat,pohon kami adalah pohon yang paling kuat dan besar di umurnya.
Pohon kami akan terus tetap tumbuh.
Seperti itulah cinta kami, namun masih banyak hal yang tidak mampu diungkapkan dengan kata-kata, karena cinta kami adalah anugrah yang sungguh luar biasa.


Terimakasih atas semuanya suamiku,
Aku bahagia menjadi istrimu,
Dan aku bangga padamu.


Semoga dari ulang tahun suami aisyah yang ke-21 ini, suami aisyah ini semakin mencintai Allah ,dijaga kesehatannya oleh Allah, dan tetap menjadi seorang yang Adil Abdul Aziz.
 Amiin Ya Allah.

Suamiku, hanya karna Allah SWT aku mencintaimu,




Hadiah ulang tahunmu yang ke-21 dari istrimu,

Dibuat oleh istrimu di LubukSikaping,Sumatra Barat.
Tanggal 2 Februari 2014
 

Rabu, 19 Maret 2014

Dampak Industri Terhadap Lingkungan Hidup




Pendahuluan
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Sabtu, 08 Maret 2014

Hadiah 1 dari Istriku

Gambar Menanam Pohon

telah ku persembahkan sesuatu yang terbaik untukmu,
untuk bahagiamu,
ketenanganmu,
itu hadiah terbaik yang pernah ada,
GambarMenyiram Pohon
agar engkau selalu bisa merasakannya.
karena bahagiaku ketika engkau tersenyum.
aku ingin engkau selalu tersenyum,
engkau suamiku, dirimu yang sangat ku jaga, yang sangat ku sayangi dan cintai, yang paling aku banggakan.

Pohonnya Kering Ketiup Angin
aku bermimpi....
dengan bangga engkau berkata pada Aisyah dan Yusuf ," Wanita hebat itu adalah ibumu."

tersenyumlah suamiku....
Selamanya
aku akan selalu ada untukmu...

Senin, 03 Juni 2013

Konvensi-Konvensi Internasional


Hak Cipta dan Konvensi
Internasional Tentang Hak Cipta



Pengertian, fungsi dan sifat hak cipta, pemegang hak cipta, pembatasan hak cipta, pendaftaran hak cipta, hak moral, jangka waktu pemilikan hak cipta, perlindungan hak cipta sebagai hak milik, tujuan konvensi internasional tentang hak cipta, Berne Convention, Universal Copyright Convention Dikutip dari berbagai sumber: Zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
Disusun oleh: Dr. Henny Medyawati SKom,MM

Selasa, 23 April 2013

10 Merek Yang Mirip


10 Merek Produk Palsu yang Unik dan Lucu
Mungkin sudah jadi hal yang biasa bagi para perusahaan yang terkenal yang membuat produk-produk yang berkualitas harus menerima kenyataan bahwa produk mereka dipalsu oleh perusahaan lain. Para pemalsu ini biasanya tidak segan-segan untuk membuat produk mereka dengan nama dan logo produk yang mirip dengan aslinya seperti yang bisa kita lihat dalam 10 merek produk palsu yang unik dan lucu ini.
Jika kita lihat sekilas, kemungkinan besar kita akan tertipu dengan produk palsu ini. Namun jika kita lihat benar-benar, produk-produk palsu ini malah bisa membuat kita tertawa sendiri. Memang sih mereka menggunakan nama yang berbeda, manun rasanya enggak etis bila nama itu menyerupai produk yang sudah terkenal.
Produk-produk palsu ini kebanyakan dari cina. Yak kita tahu sendiri bahwa cina adalah Negara pemalsu produk terbesar didunia. Nah apa saja produk-produk ini, mari kita ihat pada 10 merek produk palse yang unik dan lucu berikut ini.
1.      Adidos

Minggu, 21 April 2013

Kasus mengenai Hak Paten






Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.



Minggu, 07 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual

 

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)