Mengenai Saya

Foto saya
bagi saya untuk menggapai indahnya pelangi, kita harus merasakan panasnya terik matahari, dan dinginnya hujan

Selasa, 23 April 2013

10 Merek Yang Mirip


10 Merek Produk Palsu yang Unik dan Lucu
Mungkin sudah jadi hal yang biasa bagi para perusahaan yang terkenal yang membuat produk-produk yang berkualitas harus menerima kenyataan bahwa produk mereka dipalsu oleh perusahaan lain. Para pemalsu ini biasanya tidak segan-segan untuk membuat produk mereka dengan nama dan logo produk yang mirip dengan aslinya seperti yang bisa kita lihat dalam 10 merek produk palsu yang unik dan lucu ini.
Jika kita lihat sekilas, kemungkinan besar kita akan tertipu dengan produk palsu ini. Namun jika kita lihat benar-benar, produk-produk palsu ini malah bisa membuat kita tertawa sendiri. Memang sih mereka menggunakan nama yang berbeda, manun rasanya enggak etis bila nama itu menyerupai produk yang sudah terkenal.
Produk-produk palsu ini kebanyakan dari cina. Yak kita tahu sendiri bahwa cina adalah Negara pemalsu produk terbesar didunia. Nah apa saja produk-produk ini, mari kita ihat pada 10 merek produk palse yang unik dan lucu berikut ini.
1.      Adidos

Minggu, 21 April 2013

Kasus mengenai Hak Paten






Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.



Minggu, 07 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual

 

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)

Hak Cipta






Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Perkembangan Industri di Indonesia



Indonesia adalah suatu negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diketahui juga bahwa sekarang ini adalah era perdagangan global yang memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional yang telah diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang ada salah satunya adalah hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:

“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”